Edisi Berita Kasus Korupsi Iklan
Mantan Dirut BJB Yudi Reynaldi penanggung jawab bank bjb
Jakarta|mata30news.com- Aneh bin ajaib membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terheran-heran ,pasalnya KPK menemukan kejanggalan dalam hasil audit di PT Bank BJB. Temuan itu didapat dalam penyidikan kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di bank BJB
“Hasilnya auditnya, kan dilakukan audit di BJB. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pengakuan Asep Rahayu, hasil audit sejatinya tidak boleh dikurangi atau ditambahkan. KPK belum bisa memerinci item dalam temuan audit BJB yang tiba-tiba berubah, saat ini.
“Itu yang sedang kita pastikan, yang jelas, dari jelas (jadi) kurang,” ujar Asep.
Dalam permasalahan ini ,KPK menduga ada kongkalikong tertentu atas pengurangan hasil audit di BJB. Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Itu yang sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi, atau berkurang?” ujar Asep.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Bahkan Salah satunya yakni rumah mantan orang nomor satu di Jabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dari pengeledahnnya KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor pusat BJB di Bandung.
Dalam Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan Korupsi ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Hasil audit sm investigasi KPK ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
Hasil temuan KPK menyebutan ada penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Moel)***