BANDUNG | MATA 3O NEWS — Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMPRI) Seram Bagian Timur mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk segera memproses hukum kontraktor Kobenga terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek konstruksi jalan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Desakan ini muncul setelah LSM PMPRI menemukan adanya indikasi kerugian negara yang dinilai sangat signifikan. Kerugian itu muncul akibat dugaan kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan dalam beberapa proyek peningkatan kapasitas struktur jalan.
Adapun proyek-proyek yang dipersoalkan antara lain:
- Peningkatan kapasitas struktur jalan ruas lingkar (kerikil ke lapen) di Kecamatan Pulau Teor, T.A 2022
- Peningkatan kapasitas struktur jalan ruas lingkar (kerikil ke lapen) di Kecamatan Kesuy, T.A 2022
- Peningkatan kapasitas struktur jalan ruas lingkar (kerikil ke lapen) di Kecamatan Pulau Gorom / Pulau Manawoko, T.A 2022
- Rehabilitasi jalan ruas keliling Pulau Gorom, T.A 2024
Menurut hasil penelusuran LSM PMPRI, estimasi akumulasi kerugian negara dari proyek-proyek tersebut mencapai kurang lebih Rp7 miliar. Angka fantastis ini menguatkan dugaan bahwa ada praktik kecurangan anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum kontraktor.
“Artinya negara telah dirugikan oleh oknum mafia kontraktor, dan ini harus diproses hukum agar menjadi efek jera kepada kontraktor yang diduga korupsi uang negara bermodus kerja proyek,” tegas Abdul Gafur Rusunrey, Ketua LSM PMPRI SBT.
LSM PMPRI Siap Kawal dan Tekan Kejaksaan
LSM PMPRI menegaskan akan terus mengawasi Kejaksaan Negeri SBT dalam menangani kasus ini. Bahkan, mereka menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan pihak kontraktor.
“Jika ada indikasi pihak kejaksaan membela kontraktor besar atas nama Kobenga, maka kami juga akan melaporkan Kepala Kejaksaan dan mendesak agar Kepala Kejaksaan dicopot,” ujar Abdul Gafur.
LSM PMPRI mengaku telah melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat kejaksaan. Mereka bahkan berencana membawa bukti-bukti resmi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku dalam aksi lanjutan jika kasus ini tak kunjung diproses.
Kasus Jadi Sorotan Publik
LSM PMPRI menegaskan bahwa dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat Seram Bagian Timur. Karena itu, jika Kejari SBT tidak bergerak, publik diyakini akan menilai bahwa ada dugaan persekongkolan antara kontraktor dan penyidik.
“Atas nama masyarakat Seram Bagian Timur, kami menaruh harapan besar kepada jaksa untuk bekerja sesuai prosedur hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus korupsi ini harus ditangani sampai tuntas,” tegas Gafur.
LSM PMPRI menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat dan integritas pengelolaan anggaran negara.***
Reporter: Tim Redaksi