Ketum PMPRI Dukung Penuh Transparansi: Dirut PDAM Tirtawening Harus Lahir dari Open Bidding Terbaik

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)

BANDUNG|MATA 3O NEWS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk segera melakukan proses seleksi terbuka (open bidding) yang transparan dan profesional dalam memilih Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtawening.

Tanggapan ini muncul seiring dengan kondisi jabatan Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.).

Transparansi dan Kepatuhan Regulasi Jadi Sorotan

Kang Joker mengakui bahwa penunjukan Plt. adalah langkah sah dan diperlukan untuk menjamin kesinambungan operasional pelayanan air bersih kepada publik. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait batas waktu pengisian jabatan definitif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Sebagai organisasi yang fokus pada kepedulian rakyat, kami memahami bahwa pelayanan air bersih tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, penunjukan Plt. adalah langkah emergency yang dapat dibenarkan," ujar Kang Joker di Bandung, Rabu (26/11).

PMPRI mengingatkan bahwa Perumda Air Minum Tirtawening wajib tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta peraturan pelaksananya, termasuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Dua Rekomendasi Konstruktif PMPRI

Dalam keterangan resminya, PMPRI memberikan dua rekomendasi utama yang bersifat netral dan konstruktif kepada Pemkot Bandung:

Percepatan Seleksi Terbuka (Open Bidding): "Kami merekomendasikan kepada Wali Kota Bandung dan Dewan Pengawas untuk mempercepat proses seleksi terbuka secara transparan dan profesional. Peraturan mengamanatkan pengisian jabatan Direksi BUMD harus dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang kredibel," jelasnya.

Batas Waktu Plt. 

Penunjukan Plt. harus memiliki batas waktu yang jelas dan sesuai peraturan, yang umumnya membatasi masa tugas Plt. untuk segera diisi oleh pejabat definitif, paling lama enam (6) bulan sejak terjadi kekosongan. Hal ini penting untuk menjaga efektivitas pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Kang Joker menambahkan bahwa perpanjangan masa tugas Plt. dimungkinkan, asalkan proses pengangkatan definitif masih berjalan dan belum selesai, namun perpanjangan harus tetap dalam koridor waktu yang wajar dan tidak melebihi total enam bulan. Keterlambatan yang disengaja dapat menjadi indikasi tata kelola yang kurang baik.

Harapan untuk Dirut Definitif

PMPRI berharap Wali Kota Bandung yang baru dapat memanfaatkan momentum ini untuk memilih figur Direktur Utama definitif yang profesional, berintegritas, dan memiliki visi strategis yang kuat.

Figur tersebut diharapkan mampu menyelesaikan masalah klasik PDAM, seperti kebocoran, kualitas air, dan perluasan cakupan layanan bagi masyarakat Kota Bandung.

"Semua pihak, termasuk Ormas dan LSM, memiliki kewajiban untuk mengawal proses ini agar Dirut yang terpilih benar-benar mampu menjawab tantangan dan meningkatkan kinerja Tirtawening demi kepentingan warga Bandung," tutup Kang Joker.***




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama