BANDUNG |MATA 3O NEWS – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirtawening Kota Bandung akan memasuki babak baru dalam tata kelola perusahaannya. Setelah Plt Direktur Utama (Dirut) Tirtawening memasuki masa pensiun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Walikota Bandung dikabarkan akan segera melakukan proses Open Bidding (Lelang Terbuka) untuk mengisi posisi puncak tersebut, yang ditekankan harus berjalan secara transparan dan akuntabel.
Proses seleksi terbuka ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga tiga bulan, bergantung pada tingkat kompleksitas dan kecepatan birokrasi dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan keterbukaan.
Argumen dan Harapan Reformasi Total
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M., memberikan pandangannya mengenai urgensi reformasi kepemimpinan di Tirtawening, dengan penekanan bahwa perubahan ini merupakan jalan menuju perbaikan menyeluruh.
Wempy Syamkarya memaparkan tiga pilar utama yang mendasari kebutuhan pergantian direksi:
- Perubahan adalah Bagian dari Proses Perbaikan: Jika situasi operasional dan layanan Tirtawening dianggap kurang memuaskan, maka perubahan kepemimpinan adalah langkah mutlak yang diperlukan untuk membawa perbaikan signifikan.
- Evaluasi Kinerja Direksi Sebelumnya: Adanya sinyal ketidakpuasan terhadap kinerja direksi sebelumnya mengharuskan adanya suksesi untuk menghadirkan manajemen yang lebih optimal.
- Kebutuhan akan Ide-ide Baru: Direksi baru diharapkan membawa perspektif dan ide-ide yang segar untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan Tirtawening kepada masyarakat.
Bukti Pendukung dan Analisis Situasi
Wempy menambahkan bahwa argumen ini didukung oleh berbagai temuan:
Contoh Kasus Global: Banyak perusahaan yang berhasil meningkatkan kinerja secara drastis setelah melakukan peremajaan dan penggantian direksi.
Penelitian Manajemen: Studi menunjukkan bahwa perubahan direksi dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan, terutama dalam menghadapi tantangan baru.
Kualifikasi dan Pengalaman: Proses seleksi memungkinkan perusahaan mendapatkan figur dengan kualifikasi dan pengalaman yang paling sesuai dengan kebutuhan strategis Tirtawening saat ini.
"Dengan demikian, argumen dan bukti menunjukkan bahwa perubahan direksi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki situasi Tirtawening yang dipandang kurang baik saat ini," tegas R. Wempy Syamkarya.
Desakan untuk Reformasi Direksi Secara Menyeluruh
Secara khusus, Wempy Syamkarya memberikan penegasan kepada Walikota Bandung agar proses Open Bidding tidak hanya berfokus pada posisi Dirut, melainkan juga harus dipertimbangkan untuk posisi Direksi lainnya yang dipandang perlu untuk diremajakan.
Menurutnya, posisi Direksi lainnya sangat penting dalam menjalankan amanah jabatan dan membantu Dirut dalam pengelolaan perusahaan. Dirut yang kompeten harus didampingi oleh para Direksi bidang yang juga memiliki nilai kompetensi tinggi di bidang masing-masing.
"Dengan adanya Direksi yang kompeten dan berpengalaman, Tirtawening dapat meningkatkan kinerjanya dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan," tambahnya.
Wempy menjelaskan bahwa persyaratan umum untuk proses open bidding biasanya meliputi:
- Persyaratan Administrasi: Surat lamaran, CV, dokumen pendidikan, dan dokumen relevan lainnya.
- Persyaratan Teknis: Pengalaman kerja, kemampuan teknis, dan pengetahuan yang relevan dengan posisi Dirut Tirtawening.
- Persyaratan Keuangan: Laporan keuangan pribadi, bukti pajak, dan dokumen keuangan relevan lainnya.
Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka bagi semua calon yang memenuhi syarat, dan hasil seleksi akan diumumkan secara transparan.
Walaupun proses open bidding secara umum seringkali ditujukan untuk satu posisi Dirut, struktur organisasi Tirtawening yang kompleks bisa membuka kemungkinan seleksi untuk posisi Direksi lainnya, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan organisasi.
Di akhir pernyataannya, Wempy Syamkarya menekankan perlunya keterlibatan aktif masyarakat.
"Publik Kota Bandung, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, LSM, dan organisasi, harus terus mengontrol proses pemilihan ini agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," tutupnya.
Editor : Kang Moel JPJ Indonesia