Bandung |MATA 3O NEWS -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Agustus 2025, terkait dugaan penyimpangan dana APBD Tahun 2017 yang digunakan untuk pembangunan jalan strategis dengan nilai kontrak sebesar Rp 27,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, proyek tersebut awalnya dimenangkan oleh MRF (Alm) selaku Direktur Utama PT Mulya Giri, namun pelaksanaannya diserahkan kepada AK, yang merupakan Sekretaris PPK Dinas Perkimtan Kabupaten Kuningan.
> “Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT Mulya Giri justru diserahkan kepada pihak ketiga, yakni SKPG, yang diketahui merupakan perusahaan milik pribadi BG,” jelas Kombes Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (13/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar, di mana Rp 895 juta telah dikembalikan, sementara Rp 190 juta belum berhasil dipulihkan.
> “Korban dalam perkara ini adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan. Kami telah memeriksa 36 saksi dan 6 saksi ahli untuk menguatkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Hendra.
Modus Operandi: Pinjam Bendera dan Pengurangan Volume
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AK (56) selaku PPK pengadaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan, diketahui tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Ia membiarkan BG, pihak ketiga yang tidak memiliki hak, untuk mengelola proyek tersebut.
Pelaku juga menggunakan modus “pinjam perusahaan” dengan melibatkan nama BG dan PT Mulya Giri. Selain itu, AK juga tidak memastikan kesesuaian antara tenaga ahli dan dokumen perencanaan yang telah disetujui sebelumnya.
Diketahui pula, BG memberikan uang Rp 15 juta kepada AK agar pelanggaran dalam proyek tersebut dibiarkan terjadi, termasuk adanya pengurangan volume dan item pekerjaan yang seharusnya menjadi bagian penting dari konstruksi.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Sumber internal penegak hukum menyebut, penyidik kini juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemkab Kuningan, termasuk kemungkinan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam koordinasi dan pengawasan proyek.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar sumber di lingkungan Polda Jabar yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek Lingkar Timur Kuningan merupakan bagian dari program strategis nasional yang seharusnya menjadi akses vital penghubung antarwilayah di Kabupaten Kuningan.
Polda Jabar memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.***
Editor : Kang Moel JPJ Indonesia