| Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M., |
BANDUNG|MATA 3O NEWS— Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M., menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Ugun Kaboa terkait kebijakan Wali Kota Bandung dalam pengelolaan Perumda Tirtawening tidak proporsional dan tidak relevan dengan hak prerogatif kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD.
Wempy menyebut bahwa penilaian Ugun Kaboa terkesan tendensius dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai kewenangan Wali Kota Muhammad Farhan.
Hak Prerogatif Wali Kota sebagai KPM
Menurut Wempy, Wali Kota Farhan memikul tanggung jawab yang kompleks dan menyeluruh atas berbagai aspek pemerintahan kota, jauh melampaui urusan tunggal Perumda Tirtawening.
"Apa yang disampaikannya (Gungun Kaboa) dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan hak prerogatif Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD," tegas Wempy.
Ia juga menambahkan bahwa di tengah kompleksitas persoalan Kota Bandung, kebijakan yang diambil haruslah hati-hati, terukur, dan melihat prioritas secara menyeluruh.
Kinerja Plt. Dirut Tirtawening Dinilai Signifikan
Wempy menekankan bahwa keputusan Wali Kota untuk berhati-hati dalam menetapkan direksi definitif dapat dipahami sebagai upaya menjaga marwah BUMD dari polemik baru, terutama jika open bidding dipaksakan saat ini.
Hal ini didukung oleh fakta kinerja Plt. Dirut Tirtawening, Tono Rusdiantono, selama lima bulan terakhir yang menunjukkan capaian signifikan:
- Peningkatan Setoran PAD: Setoran pendapatan ke kas daerah meningkat drastis hingga Rp4,8 miliar, jauh melampaui periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,6 miliar.
- Kesejahteraan Karyawan: Penuntasan legalitas untuk 132 karyawan dan peningkatan upah sekitar 5–10 persen.
Fakta peningkatan kinerja ini, menurut Wempy, adalah pertimbangan penting bagi Wali Kota dalam menentukan waktu yang tepat untuk penetapan direksi definitif.
Kritik Harus Berdasarkan Data dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wempy juga mengkritik keras pendekatan yang mengarah pada serangan personal tanpa dasar.
"Kritik yang langsung diarahkan kepada personal tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah,bahkan seolah Menggurui , Setiap evaluasi sebaiknya disertai kajian dan bukti formal agar tidak menjadi opini yang menimbulkan bias," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa mantan Dirut sebelumnya, yang masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH), menjadi pelajaran penting bahwa kehati-hatian dalam memilih direksi adalah kebutuhan, bukan kelemahan.
Di akhir pernyataannya, Wempy menutup dengan penegasan:
"Walikota bukan orang bodoh, makanya terpilih jadi walikota berarti dia orang pintar, tidak usah digurui, atau diprovokasi perihal manajemen pemerintahan, kecuali ada pesanan politik." Pungkasnya
Dengan memperhatikan stabilitas, kinerja, dan situasi hukum saat ini, keputusan Wali Kota Muhammad Farhan untuk menunda open bidding dinilai sebagai langkah kehati-hatian yang dapat dipahami demi menjaga BUMD tetap sehat dan menghindari polemik berulang.***
SUMBER : Porosmedia.com
EDITOR KANG MOEL JPJI
Tanggal: 30 November 2025