Kejari Bandung Perluas Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Pemkot Bandung, 50 Saksi Telah Diperiksa



Bandung |MATA 3O NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus memperluas penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. Hingga pertengahan November 2025, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami alur dugaan korupsi yang diduga berkaitan dengan proyek dan pengadaan di Pemkot Bandung.

“Tim penyidik Kejari Bandung sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Anang menambahkan, penyidik belum dapat memaparkan rincian dugaan kerugian negara karena masih ada prosedur hukum yang harus dilalui. Sejumlah informasi juga sengaja dirahasiakan demi menjaga integritas penyidikan. Namun, ia membenarkan adanya temuan awal terkait indikasi aliran pemberian atau kickback.

“Itu yang masih teman-teman dalami. Sudah ada, tetapi tetap dirahasiakan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Erwin belum ditetapkan.

Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan ini pertama kali diungkap Kejari Bandung pada 30 Oktober 2025. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan selama tiga bulan dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025.

“Alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Irfan.

Dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 4215/M.2.10/FG.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, Kejari Bandung mencantumkan daftar saksi yang harus diperiksa, mulai dari ASN, anggota DPRD, hingga pihak swasta.

Plt. Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, memastikan bahwa beberapa saksi bahkan dipanggil lebih dari sekali untuk pendalaman materi pemeriksaan.

“Apabila pada waktunya nanti ada hal-hal terkait penetapan tersangka, dipastikan kami akan menginformasikan,” tegasnya.

Hingga kini, Kejari Bandung masih melanjutkan pengembangan kasus sembari menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menentukan arah penetapan tersangka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama