Masa Jabatan PLT Dirut PDAM Tirtawening Akan Berakhir, Kabag Ekonomi 'Nggak Sabar' Jadi Sorotan Pelanggaran Regulasi

Bandung|MATA 3O NEWS- – Perumda Air Minum Tirtawening Kota Bandung kembali diterpa polemik menjelang akhir tahun 2025. Setelah masa jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama, Tono Rusdiantono, yang akan habis pada akhir Desember, sorotan kini tertuju pada manuver Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Agus TB, yang disebut-sebut sudah "tidak sabar" untuk menduduki posisi tersebut.

Melalui 'corong' Ugun Kaboa, desakan agar Walikota Bandung mengganti Tono Rusdiantono dan menunjuk Agus TB sebagai Dirut definitif semakin menguat. Namun, ambisi Kabag Ekonomi ini memicu peringatan keras dari pengamat kebijakan publik.

Pelanggaran Permendagri Mengintai

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati politik, R Wempy Syamkarya, S.H., M.H, angkat bicara mengenai dinamika suksesi di PDAM Tirtawening. Menurut Wempy, keputusan penunjukan Dirut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Walikota Bandung.

"Apakah Walikota menunjuk Tono kembali atau Agus TB yang saat ini menjabat Kabag Ekonomi juga Dewan Pengawas, itu merupakan hak prerogatif Walikota Bandung," tutur Wempy.

Namun, Wempy memberikan catatan penting terkait pencalonan Agus TB. Ia menegaskan, jika Agus TB direkomendasikan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Direktur Utama, maka potensi pelanggaran Permendagri No. 23 Tahun 2024 akan terjadi.

Konflik Kepentingan: Anak Karyawan dan Ayah Dewan Pengawas

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan fakta bahwa Kabag Ekonomi Agus TB memiliki anak yang berstatus karyawan di Perumda Tirtawening.

"Diketahui Kabag Ekonomi memiliki Anak yang menjadi karyawan Perumda Tirtawening, yang (secara regulasi) menyatakan bahwa tidak boleh ada anak/keluarga yang bekerja di BUMD tersebut, apalagi Kabag Ekonomi merangkap sebagai Dewan Pengawas," jelas Wempy.

Wempy menekankan bahwa situasi ini jelas menciptakan konflik kepentingan yang bertentangan dengan semangat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

"Jika hal ini dipaksakan, maka salah satu harus mengundurkan diri dari Perumda Tirtawening," ujar Wempy.

Hingga berita ini diturunkan, Walikota Bandung belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penunjukan Dirut Perumda Tirtawening. Publik kini menantikan langkah Walikota dalam menanggapi polemik ini, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi dan etika pengelolaan BUMD.(Redaksi)***



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama