Wali Kota Muhammad Farhan Diminta Ambil Kebijakan Tegas Soal Kisruh Tirtawening

 

BANDUNG |MATA 30 NEWS – Polemik yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung kembali menjadi sorotan tajam publik. Hingga kini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dinamika yang berkembang di tubuh perusahaan daerah tersebut, meski sebagai kepala daerah dirinya memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan kebijakan.

Keadaan internal PDAM Tirtawening dinilai masih belum kondusif, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya menilai bahwa kondisi ini membutuhkan ketegasan kebijakan dari Wali Kota Farhan demi menjaga keutuhan manajemen dan keberlangsungan pelayanan bagi warga Bandung.

Menurut Wempy, PDAM Tirtawening membutuhkan figur pimpinan yang tidak hanya bertanggung jawab, namun juga mampu memperbaiki kelemahan manajemen yang selama ini terjadi. Ia menilai bahwa sejumlah kalangan publik maupun aktivis mendorong percepatan proses open bidding sebagai langkah penyegaran kepemimpinan.

Namun, Wempy mengingatkan bahwa proses tersebut harus mempertimbangkan fakta capaian kinerja para pimpinan sebelumnya.

Apresiasi terhadap Kinerja Plt Dirut Tono Rusdiantono

Wempy menyinggung prestasi Plt Dirut Tirtawening, Tono Rusdiantono, yang dinilai menunjukkan kinerja signifikan. Selama lima bulan memimpin, Tono mampu meningkatkan setoran ke kas daerah hingga Rp 4,8 miliar, jauh lebih tinggi dibanding masa kepemimpinan sebelumnya.

“Selama hampir 10 tahun menjabat, Dirut sebelumnya hanya mampu memberikan setoran sekitar Rp 1,6 miliar per tahun. Perbandingan ini sangat kontras dan sudah seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Wali Kota Muhammad Farhan,” tegas Wempy.

Bahkan, Tono disebut telah menyanggupi target setoran hingga Rp 10 miliar pada tahun mendatang, sebuah capaian yang dinilai realistis melihat kinerja dalam beberapa bulan terakhir.

Isu Pengisian Jabatan Dirut dan Tantangan Regulasi

Di sisi lain, wacana mengenai kemungkinan Kabag Ekonomi, Agus TB, untuk menggantikan posisi Dirut menuai perhatian publik. Mengacu pada Permendagri 23 Tahun 2024, terdapat larangan adanya hubungan keluarga dalam struktur strategis perusahaan daerah, termasuk di jajaran dewan pengawas maupun posisi lainnya.

Wempy menilai isu ini harus ditangani dengan sangat hati-hati, mengingat posisi Dirut merupakan jabatan strategis yang membutuhkan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

“Semua keputusan ada di tangan Wali Kota Muhammad Farhan. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan perusahaan,” ujarnya.

Dorongan Penyelesaian Kasus dan Evaluasi Menyeluruh

Wempy juga menekankan perlunya penyelesaian tuntas terhadap kasus yang melibatkan mantan Dirut Soni Salimi. Ia menilai penanganan cepat oleh aparat penegak hukum (APH) akan membuat manajemen di bawah Plt Tono berjalan lebih fokus tanpa intervensi masalah lama.

Selain itu, ia memberikan lima poin penting yang perlu diperhatikan Wali Kota Muhammad Farhan:

1. Mendorong APH segera menyelesaikan kasus Soni Salimi, agar tidak menghambat kinerja manajemen saat ini.

2. Melihat capaian kinerja Plt Tono Rusdiantono selama lima bulan, apakah sesuai harapan Wali Kota dan target perusahaan.

3. Mengambil kebijakan yang transparan dan akuntabel, agar publik memahami kondisi riil perusahaan.

4. Menyampaikan pernyataan resmi kepada publik, menegaskan bahwa PDAM Tirtawening tetap berjalan stabil hingga penunjukan Dirut definitif.

5. Memastikan manajemen meningkatkan layanan dan kinerja, termasuk target peningkatan setoran dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 10 miliar atau lebih./

Harapan Publik kepada Wali Kota Farhan

Masyarakat Kota Bandung menunggu langkah tegas dan pernyataan resmi dari Wali Kota Muhammad Farhan terkait arah kebijakan PDAM Tirtawening. Kejelasan dari kepala daerah diharapkan mampu meredam kegaduhan dan memberikan kepastian bagi masa depan perusahaan daerah tersebut.

“Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik, sesuai aturan yang berlaku. Jika sukses, penyelesaian polemik Tirtawening bisa menjadi pilot project bagi pembenahan BUMD lainnya di Kota Bandung, serta menjadi bukti nyata program Bandung UTAMA,” tutup Wempy.***



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama